Ilustrasi.
KENDARI, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mencatat piutang atau tunggakan pajak dari beberapa hotel mewah mencapai Rp649,1 juta pada Februari 2020.
Kepala Bapenda Kendari Sri Yusnita menjelaskan guna menanggulangi permasalahan tersebut Bapenda telah meninjau sejumlah alat perekam pajak yang tersebar di lapangan. Hal ini lantaran muncul indikasi tidak efektifnya penerimaan disebabkan oleh pencatatan transaksi yang buruk.
Selain itu, Bapenda juga melakukan penagihan pajak dengan melibatkan Kepolisian, Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (POM TNI AD), dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Proses penagihan pajak tersebut telah dilakukan pada Selasa 21 Juli 2020.
“Yang kita yustisi kemarin itu hanya hotel-hotel yang besar tunggakannya, tapi hotel dengan tunggakan pajak yang kecil juga akan tetap kita tinjau,” ucap Sri Yusnita, Rabu (22/7/2020).
Sri tidak menyebutkan detail nama dan berapa total tunggakan pajak dari masing-masing hotel. Namun, dia menyebut ada sekitar 8 hotel dan nilai tunggakannya berkisar antara Rp7 juta sampai dengan Rp482 juta.
Sebagian tunggakan pajak tersebut, sambungnya, terjadi sebelum Covid-19. Sebagian lagi merupakan sisa utang pajak beserta denda pajak pada 2019. Sementara itu, untuk pajak hotel selama terjadinya pandemi tidak dilakukan penagihan karena telah dibebaskan.
“Sekali lagi ini bukan utang saat covid karena kalau saat covid ini ada kebijakan pembebasan pajak,” terangnya.
Menurut mantan Kepala DPM PTSP Kota Kendari itu, pascatindakan penagihan yang dilakukan tim yustisi, terdapat beberapa hotel yang berinisiatif akan melunasi tunggakannya. Sri menambahkan dalam waktu dekat tim yustisi akan kembali turun ke beberapa hotel dan rumah makan yang tunggakannya rendah.
“Ini semua harus dibayarkan karena uang negara dan bisa dipakai untuk pembangunan Kota Kendari. Pajak yang tunggakannya rendah itu juga banyak, kita akan turun yustisi juga dalam waktu dekat ini,” tegasnya, seperti dilansir sultrakini.com. (kaw)