Ilustrasi. (DDTCNews)
MEDAN, DDTCNews—Pemprov Sumatera Utara menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi untuk menagih tunggakan pajak daerah yang mencapai Rp1,8 triliun.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R Sabrina mengatakan tunggakan pajak tersebut berasal dari pajak air permukaan (PAP) dan belum memperhitungkan tunggakan pajak daerah lainnya.
“PAP berkontribusi besar untuk PAD Sumut sehingga kami ingin cepat ada penyelesaiannya. Saat ini kita masih belum menemukan titik terang dengan perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (8/7/2020).
Sabrina menjelaskan tunggakan pajak sebesar Rp1,8 triliun tersebut juga berasal dari enam kasus yang belum terselesaikan sejak bertahun-tahun. Menurutnya, penyelesaian enam tunggakan pajak itu menjadi prioritas pemprov saat ini.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua berencana membentuk tim khusus profesional untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajak tersebut.
“Kita perlu cepat bergerak. Karena bila ini selesai, PAD Pemprov Sumut akan jauh meningkat dan itu berarti pemkab/pemkot juga akan kebagian. Ini baik untuk pemulihan ekonomi kita,” ujarnya.
Pemprov Sumut juga melibatkan KPK untuk menyelesaikan aset-aset yang bermasalah, misal perihal sengketa tanah. Menurut pemprov, KPK, Kejati dan Badan Pertanahan Nasional akan membantu menyelesaikan sengketa tersebut.
Data Pemprov Sumut mencatat terdapat 33 persil tanah yang bermasalah dengan luas yang beragam dan dikelola oleh organisasi perangkat daerah yang berbeda-beda. Sementara itu, baru sekitar 14% aset tanah milik Pemprov Sumut yang telah bersertifikat.
Pemprov mengaku telah mengajukan sekitar 300 sertifikat tanah kepada BPN, tetapi yang sudah selesai baru sekitar 30 sertifikat. "Ini memang butuh waktu karena prosesnya tidak mudah, tetapi kita akan berusaha sekuat tenaga," tutur Sabrina. (rig)