Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) memberi salam usai memimpin upacara peringatan HUT ke-493 Kota Jakarta di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta baru saja mengeluarkan Peraturan Gubernur yang memberikan keringanan retribusi daerah hingga penghapusan sanksi administratif kepada wajib retribusi yang terdampak Covid-19. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp)
JAKARTA, DDTCNews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) yang memberikan keringanan retribusi daerah hingga penghapusan sanksi administratif kepada wajib retribusi yang terdampak Covid-19.
Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 61/2020 yang baru diundangkan oleh Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah pada 30 Juni 2020.
"Untuk meringankan beban ekonomi dan memberikan stimulus kepada wajib retribusi yang terdampak bencana nasional Covid-19, perlu diberikan insentif berupa keringanan retribusi daerah dan/atau penghapusan sanksi administratif," bunyi bagian menimbang beleid itu, dikutip Kamis (2/7/2020).
Pasal 2 Pergub 61/2020 itu menegaskan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di DKI Jakarta wajib memberikan keringanan retribusi dan penghapusan sanksi kepada wajib retribusi terdampak Covid-19.
Pemberian keringanan dan penghapusan sanksi retribusi itu terhitung sejak 13 April 2020 sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No.12/2020 yang menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.
"Keringanan retribusi daerah dan/atau penghapusan sanksi administratif ... diberikan secara otomatis melalui sistem," demikian bunyi Pasal 3 Pergub tersebut.
Adapun pelaksanaan pemberian keringanan retribusi serta penghapusan sanksi administrasi akan terus dievaluasi dan akan disesuaikan hingga berakhirnya Keppres No.12/2020.
Apabila wajib retribusi terlanjur membayarkan retribusinya sebelum berlakunya Pergub No. 61/2020, retribusi yang terlanjur dibayarkan tersebut akan dikompensasikan pada periode kewajiban pembayaran berikutnya.
Pada bagian lampiran dari Pergub No. 61/2020, tercantum Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan retribusi atau penghapusan sanksi atas 27 jenis retribusi jasa umum, 84 retribusi jasa usaha, dan 6 jenis retribusi perizinan tertentu.
Apabila ditilik satu per satu, terdapat beberapa jenis retribusi yang hanya dihapuskan sanksi administrasinya, dan ada pula yang diberikan keringanan retribusi sebesar 50% hingga 100% sekaligus dihapus sanksi administrasinya.
Retribusi jasa umum untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) seperti retribusi pemakaian tempat usaha di lokasi sementara skala mikro dan retribusi pemakaian tempat usaha di lokasi sarana pujasera UMKM, diberikan keringanan retribusi hingga 100% dan sanksi administrasinya dihapus.
Retribusi yang terkait dengan transportasi yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Perhubungan DKI Jakarta, baik itu retribusi jasa umum maupun retribusi jasa usaha kebanyakan diberi keringanan hanya sebesar 50% sekaligus diberi penghapusan sanksi administratif.
Beberapa contoh retribusi yang dimaksud adalah retribusi mobil penumpang umum dan jenis retribusi pemakaian pangkalan taksi pada retribusi jasa umum hingga retribusi pemakaian terminal pada jenis retribusi jasa usaha.
Adapun retribusi yang umum diketahui masyarakat yakni retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) gedung hanya mendapatkan insentif berupa penghapusan sanksi tanpa diberi keringanan tarif. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.