Ilustrasi. Warga membayar pajak kendaraan bermotor pada mobil Samsat Keliling di area GOR Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nz
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mulai membuka beberapa layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) seiring dengan adanya tatanan kenormalan baru (new normal).
Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung A Rozali mengatakan layanan Samsat keliling telah dimulai pekan ini. Bapenda dan Polda Lampung, sambungnya, sedang merencanakan pembukaan kembali layanan Samsat di pusat perbelanjaan atau mal dalam waktu dekat.
"Untuk pelayanan Samsat sudah berangsur normal. Samsat keliling mulai beroperasi, samsat MBK [Mal Boemi Kedaton] mulai kemarin sudah mulai beroperasi dan akan disiapkan untuk dibuka kembali," katanya, Selasa (16/6/2020).
Rozali mengatakan pengoperasian layanan Samsat harus dilakukan bertahap karena tetap mempertimbangkan risiko penularan virus Corona. Selain itu, Bapenda dan Polda Lampung juga telah menyiapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan virus.
Ada tiga lokasi pelayanan Samsat di mal yang ada di Bandar Lampung. Ketiganya berada di Mal Boemi Kedaton, Mal Kartini, dan Mal Chandra Tanjung Karang. Namun, ketiga layanan Samsat itu ditutup sejak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada April lalu.
Pelayanan mal sempat dialihkan ke kantor Samsat induk dan Samsat keliling. Namun, pada akhirnya semua layanan Samsat tatap muka ditutup untuk memaksimalkan pencegahan penularan virus.
Rozali menyebut pos Samsat di mal biasanya melayani wajib pajak yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dengan pelayanan Samsat yang berangsur normal, dia berharap masyarakat semakin patuh.
Adapun sebelum pembukaan layanan tatap muka, pembayaran PKB dan BBNKB hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat online Nasional (Samolnas), yang dapat diunduh di ponsel.
"[Wajib paja] bisa memasukan nomor polisi kendaraan, dilanjutkan dengan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai STNK," katanya, dikutip dari Lampost.co.
Dengan mengisi data kendaraan, wajib pajak akan mendapatkan kode pembayaran yang bisa dibayar melalui mesin ATM. Struk pembayaran itulah yang nantinya bisa ditukarkan menjadi surat setoran pajak di kantor Samsat, dengan memperlihatkan STNK, TBPKB lama, KTP. (kaw)