Ilustrasi.
MANGUPURA, DDTCNews—Pemkab Badung mengklaim hampir seluruh pelaku usaha hotel dan restoran di Kabupaten Badung mengajukan penangguhan pembayaran pajak daerah lantaran menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi virus Corona.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Badung I Made Sutama mengatakan pelaku usaha hotel dan restoran sangat menghantam kegiatan pariwisata di Bali sehingga banyak pelaku usaha yang meminta adanya penangguhan pembayaran pajak.
“Hampir seluruh wajib pajak hotel dan restoran mengajukan penangguhan pembayaran pajak,” katanya di Bali, Senin (18/5/2020).
Menurut Sutama, banyaknya permintaan untuk menunda pembayaran pajak dapat dimaklumi pemerintah. Apalagi, kondisi pandemi juga mengharuskan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pemkab Badung pun tak berdiam diri. Pemerintah daerah menyediakan fasilitas penangguhan pembayaran pajak daerah selama enam bulan ke depan. Pelaku usaha dapat menikmati fasilitas ini dengan mengajukan surat penangguhan.
Relaksasi, lanjut, Sutama tidak hanya memberlakukan penundaan pembayaran pajak saja. Pemkab Badung juga menghilangkan denda atas keterlambatan pembayaran pajak oleh pelaku usaha tersebut.
“Kami memberikan kelonggaran membayar pajak untuk enam bulan ke depan dan tidak akan dikenakan denda akibat terlambat membayar pajak,” tuturnya dilansir Bali Post.
Sekadar informasi, realisasi penerimaan pajak daerah Pemkab Badung hingga 18 Mei 2020 mencapai Rp996 miliar. Realisasi tersebut baru memenuhi 21% dari target yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp4,7 triliun.
Realisasi pendapatan pajak daerah tersebut terdiri pajak hotel sebesar Rp607 miliar, pajak restoran sebesar Rp196,2 miliar, pajak hiburan senilai Rp30,9 miliar.
Selanjutnya, realisasi pajak reklame sebesar Rp355,5 juta, PBB P2 sebesar Rp6,1 miliar, BPHTB sebesar Rp68,4 miliar dan setoran pajak penerangan jalan sebesar Rp54,9 miliar. (rig)