PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Genjot Pendapatan Asli Daerah, DPRD Usul TV Kabel Dikenai Pajak

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 16 Mei 2020 | 10.00 WIB
Genjot Pendapatan Asli Daerah, DPRD Usul TV Kabel Dikenai Pajak

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews—Guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), DPRD Kalimantan Timur mengusulkan sumber pendapatan daerah baru di antaranya pajak atas TV berlangganan (tv kabel).

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Jahidin menilai pajak dari TV berlangganan memiliki potensi yang cukup besar. Untuk itu, ia berharap pemerintah daerah bisa membuat regulasi terkait pajak daerah atas TV berlangganan tersebut.

“Saya sudah sampaikan ke KPID dan mereka menyambut baik. Nanti, akan menjadwalkan agenda pertemuan dengan biro hukum Pemprov Kaltim guna membicarakan payung hukum pajak tv berlangganan,” katanya, dikutip Jumat (15/5/2020).

Jahidin menambahkan potensi pajak tv kabel jangan dipandang sebelah mata. Menurutnya, jumlah pelanggan tv kabel saat ini sudah mencapai ribuan, dan seluruhnya rutin membayar iuran setiap bulan.

Politikus PKB itu mengaku pemungutan pajak daerah terhadap tv kabel sebenarnya sudah lama diwacanakan. Namun sampai dengan saat ini, wacana tersebut belum ditindaklanjuti secara serius.  

Namun, ia mengingatkan bahwa pemungutan pajak tv kabel harus juga dibarengi dengan kemudahan pelayanan dari pemerintah kepada operator tv kabel, seperti perizinan atau hal lain sebagainya.

Dilansir dari Koran Kaltim, Jahidin juga meyakini pungutan pajak itu akan menguntungkan semua pihak, baik pemerintah daerah maupun operator tv kabel dan konsumen karena regulasi juga bakal mengatur tentang perlindungan dan pengaduan konsumen.

Saat ini terdapat 16 jenis pajak daerah. Dari jumlah itu, lima jenis pajak daerah di antaranya merupakan jatah pemprov, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan, pajak air permukaan, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak rokok.

Sementara 11 jenis pajak daerah menjadi jatah pemerintah kabupaten/kota antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak mineral bulan logam bebatuan, air tanah.

Lalu pajak parkir, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.