Kota Pekanbaru, Riau, dilihat dari udara.
PEKANBARU, DDTCNews—Kejaksaan Negeri Pekanbaru memanggil sebanyak 64 wajib pajak yang telah menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan nilai total mencapai Rp13 miliar.
Semua wajib pajak datang ke gedung Kejaksaan Negeri untuk memenuhi panggilan. Sebelum dimintai keterangan, para wajib pajak diberi penjelasan terkait soal agenda pemanggilan tersebut.
Mereka kemudian bertemu dengan jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri sebagai pemegang kuasa yang diberikan Bapenda Pekanbaru. Dalam ruangan yang sama, petugas Bapenda terlihat membawa banyak berkas sebagai bukti tunggakan PBB.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pekanbaru Rully Affandi mengatakan nominal tunggakannya bervariasi dengan nilai paling besar Rp400 juta. Mereka diberi waktu tiga bulan untuk melunasi semua kewajibannya.
Dari pemanggilan tersebut, para wajib pajak berkomitmen untuk membayar semua tunggakan pajaknya. Bahkan, lanjutnya, ada wajib pajak yang langsung membayar tunggakan Rp100 juta secara lunas usai diperiksa kejaksaan.
“Alhamdulillah lancar. Ada yang bayar, ada yang mencicil, ada juga yang minta waktu. Kami membantu pemulihan terhadap pajak. Intinya, jika diberi kuasa, kami siap," tutur Rully dilansir dari Riaupos.co, Jumat (31/01/2020).
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kota Pekanbaru Edi Satriawan mengatakan pemanggilan penunggak PBB tersebut dilakukan setelah penandatanganan nota kesepahaman antara Bapenda dan Kejari Pekanbaru.
Menurutnya, kerja sama dengan kejaksaan merupakan salah satu upaya Bapenda Pekanbaru mengejar target penerimaan pajak daerah sebesar Rp826 miliar tahun ini. (rig)