PURWOREJO, DDTCNews – Pemkab Purworejo, Jawa Tengah kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda, bunga, maupun sanksi administrasi lainnya. Insentif tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember 2025.
Kabid Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Purworejo Iswahyudi Panji Utomo menyebut insentif ini merupakan bentuk perhatian kepada masyarakat, sekaligus untuk mendorong percepatan penerimaan pada akhir tahun.
“Dalam kondisi normal, wajib pajak yang terlambat membayar akan dikenai denda sebesar 1% per bulan. Melalui kebijakan ini, denda tersebut dihapus sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja,” katanya, dikutip pada Senin (24/11/2025).
Dia menegaskan kebijakan tersebut tidak menghapus pokok tunggakan pajak. Adapun kebijakan ini juga hanya menghilangkan sanksi sebagai bentuk stimulus agar masyarakat lebih mudah melunasi kewajiban pajaknya.
BPKPAD Purworejo menargetkan tambahan penerimaan sekitar Rp1,9 miliar dari program tersebut. Realisasi pembayaran tunggakan tahun ini dinilai lebih baik ketimbang periode sebelumnya karena upaya pemungutan yang lebih intensif.
“Purworejo pada 2025 ini tidak ada kenaikan NJOP PBB. Jadi fokus kami mengejar potensi tunggakan yang masih besar,” tutur Iswahyudi.
Hingga saat ini, realisasi pemasukan telah mencapai sekitar Rp38,3 miliar dari total ketetapan pajak daerah 2025 senilai Rp39,1 miliar. Pemkab berharap program tersebut dapat membantu mencapai target penerimaan senilai Rp40 miliar hingga akhir tahun.
Selain itu, BPKPAD membentuk 4 tim mobilisasi yang ditugaskan berkeliling ke desa-desa dengan realisasi pembayaran masih rendah. Menurut Iswahyudi, terdapat 14 kecamatan masih memerlukan tindakan penagihan, di antaranya Banyuurip, Bayan, dan Butuh.
“Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya, karena belum tentu tahun depan ada lagi,” tuturnya seperti dilansir pelita.co. (rig)
