BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menggunakan aplikasi baru bernama Panah Pasopati untuk menelusuri dan menagih penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Bapenda Jawa Barat Asep Supriatna mengatakan aplikasi ini memungkinkan petugas pajak untuk mengetahui jumlah PKB yang belum dibayar oleh wajib pajak.
"Melalui aplikasi ini, petugas Bapenda akan terjun langsung ke lapangan. Setiap kendaraan yang melintas akan dipindai nomor polisinya, dan status pajak akan muncul dalam hitungan detik," ujar Asep, dikutip pada Sabtu (22/11/2025).
Bila terdeteksi ada tunggakan, petugas pajak akan memberikan pemberitahuan langsung pada kendaraan tersebut dalam bentuk kertas informasi ataupun media penanda lainnya yang mudah dilihat pemilik kendaraan.
Langkah ini diharapkan bisa mendorong wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan serta memperkuat upaya optimalisasi pendapatan daerah.
Dengan hadirnya aplikasi ini, seluruh ASN pada Bapenda Jawa Barat ditugasi untuk melakukan penelusuran tunggakan PKB menggunakan aplikasi Panah Pasopati.
Ke depan, Asep berharap pemerintah kabupaten dan kota (pemkab/pemkot) turut serta menggunakan aplikasi tersebut untuk menelusuri wajib pajak penunggak PKB di daerahnya masing-masing.
"Besar harapan kabupaten/kota dapat bergerak bersama. Mengenai aplikasi, apabila ada yang segera akan melaksanakan, akan Bapenda siapkan dan berikan ke kabupaten/kota," ujar Asep. (dik)
