KABUPATEN KUTAI BARAT

DPRD Bentuk Pansus, Temukan Perusahaan Sawit Nunggak Pajak ke Pemda

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 08 November 2025 | 08.30 WIB
DPRD Bentuk Pansus, Temukan Perusahaan Sawit Nunggak Pajak ke Pemda
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

KUTAI BARAT, DDTCNews - DPRD Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, membentuk Panitia Khusus (Pansus) Sawit dalam rangka memperketat pengawasan kepatuhan membayar pajak para wajib pajak di sektor industri perkebunan sawit.

Ketua Pansus Sawit DPRD Kutai Barat Oktovianus Jack mencatat sejumlah perusahaan dan koperasi sawit masih menunggak pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sedikitnya Rp200 juta. Dia meminta wajib pajak menyelesaikan tunggakannya paling lambat 30 November 2025.

"Kalau mereka tidak memenuhi komitmen ini, kita akan turun bersama tim terkait. Mudah-mudahan cepat terealisasi, dan tidak ada alasan juga mereka untuk menunda karena jumlahnya tidak besar," ujarnya, dikutip pada Sabtu (8/11/2025).

Jack menyampaikan tim Pansus Sawit telah menggelar rapat dengar pendapat bersama Bapenda Kutai Barat dan sejumlah perusahaan sawit terkait.

Melalui rapat ini, DPRD menegaskan kembali kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha. DPRD juga mendorong kepatuhan membayar pajak ke daerah.

Dia menjelaskan rapat dengar pendapat ini menghasilkan 3 butir kesepakatan. Pertama, seluruh perusahaan dan koperasi berkomitmen melunasi tunggakan PBB-P2 serta pajak daerah lainnya paling lambat pada 30 November 2025.

Kedua, perusahaan sawit wajib memastikan seluruh kendaraan operasional, termasuk milik subkontraktor untuk menggunakan pelat nomor lokal. Upaya ini bertujuan untuk mendongkrak penerimaan sektor bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ketiga, DPRD meminta perusahaan yang memanfaatkan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten turut berpartisipasi melakukan pemeliharaan dan perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas angkutan sawit.

Jack menuturkan pelaksanaan 3 kesepakatan tersebut bakal mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kutai Barat. Menurutnya, ketiga rekomendasi ini juga menjadi catatan kepada pemkab supaya bisa menjadi bahan pertimbangan saat menyusun perda dan target penerimaan ke depan.

"Ini baru langkah awal. Harapannya nanti ada peraturan daerah yang jelas supaya tanggung jawab perusahaan terhadap pajak, pelat kendaraan dan perawatan jalan bisa diatur dengan tegas," katanya dilansir beritaborneo.com. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.