KABUPATEN SUMEDANG

Sumedang Tak Naikkan PBB, Hanya Mutakhirkan Data

Muhamad Wildan
Sabtu, 13 September 2025 | 13.30 WIB
Sumedang Tak Naikkan PBB, Hanya Mutakhirkan Data
<p>Ilustrasi.</p>

SUMEDANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, menegaskan tidak meningkatkan ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Menurut Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, pada tahun ini pemkab hanya melakukan pemutakhiran data objek PBB di beberapa kawasan.

"Secara umum tidak ada kenaikan. Yang ada pemutakhiran data itu pun terbatas. Di antaranya di Jatinangor, Simpang Parakanmuncang, Pamulihan, dan Jalan Kutamaya," ujar Dony, dikutip pada Sabtu (13/9/2025).

Dony mengatakan pemutakhiran data objek PBB diperlukan akibat adanya perubahan fungsi lahan. "Pemutakhiran akan melindungi wajib pajak ketika nanti ada penjualan dilindungi kepemilikannya. Jadi tidak ada secara umum kenaikan," ujar Dony.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa pajak yang dipungut oleh Pemkab Sumedang akan dikembalikan kepada masyarakat Sumedang dalam bentuk belanja daerah.

"Masyarakat sudah membayar pajak dan pajak yang berasal dari masyarakat harus dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui pembangunan. Untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, untuk kepentingan masyarakat," ujar Dony.

Ke depan, Pemkab Sumedang juga bakal berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Sumedang untuk penyelamatan dan memulihkan keuangan negara.

Sebagai informasi, kenaikan ketetapan PBB tidak serta merta disebabkan oleh kenaikan tarif, melainkan juga kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP adalah dasar bagi pemda untuk menetapkan PBB atas suatu objek pajak.

Meski demikian, pemda sesungguhnya berwenang untuk menentukan porsi NJOP yang menjadi dasar pengenaan pajak. Sesuai Pasal 13 PP 35/2023, NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB adalah 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Persentase NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB bisa diturunkan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP. Misal, dalam hal penilaian objek pajak menghasilkan kenaikan NJOP yang signifikan, pemda bisa mengurangi persentase NJOP yang menjadi dasar untuk menghitung PBB. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.