KP2KP EMPAT LAWANG

Agar Hasilkan Temuan yang Kredibel, Auditor Diedukasi Soal Perpajakan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 04 September 2025 | 18.15 WIB
Agar Hasilkan Temuan yang Kredibel, Auditor Diedukasi Soal Perpajakan
<p>Ilustrasi</p>

EMPAT LAWANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan kepada jajaran auditor Inspektorat Kabupaten Empat Lawang pada 23 Juli 2025.

Kepala Inspektorat Kabupaten Empat Lawang Yulius Sugiantara mengatakan auditor akan memeriksa ketaatan OPD setiap semester guna mengukur tingkat risiko penggunaan anggaran. Hasil pemeriksaan ini akan diekspos kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi kepada publik.

“Untuk itu, dibutuhkan penyelarasan pemahaman perpajakan kepada auditor agar dapat menghasilkan temuan yang kredibel,” katanya dikutip dari situs DJP, Kamis (4/9/2025).

Yulius menegaskan pemahaman yang selaras terkait dengan perpajakan sangatlah penting, khususnya terkait dengan PPN, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, yang erat kaitannya dengan organisasi perangkat daerah (OPD).

Sementara itu, Kepala KP2KP Empat Lawang Kemas Ismail Thobrani memberikan sejumlah materi mengenai latar belakang pengenaan tarif PPN sebesar 12%, ketentuan pengenaan PPh 22 dan PPh 23 atas berbagai jenis transaksi, serta kewajiban pelaporan SPT masa bagi bendahara OPD.

Dia berharap seluruh auditor memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap aturan perpajakan sehingga mampu meningkatkan kualitas pemeriksaan, serta mendukung prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Seperti diketahui, UU PPN mendefinisikan PKP sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai dengan UU PPN.

Dalam peraturan tersebut, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila melakukan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan ekspor BKP tidak berwujud.

Instansi pemerintah merupakan salah satu yang ditunjuk sebagai pemungut PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/ atau JKP oleh PKP Rekanan pemerintah kepada instansi pemerintah. Instansi pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.