JAMBI, DDTCNews - Pemprov Jambi meluncurkan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku pada 19 Agustus 2025 sampai dengan 22 Desember 2025.
Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Roni Paslah mengatakan pemprov memberikan diskon pokok tunggakan PKB bagi kendaraan yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Adapun kendaran roda dua mendapatkan diskon PKB sebesar 5% dan kendaraan roda empat sebesar 2,5%.
"Pemprov memberikan diskon tunggakan pokok PKB untuk kendaraan yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo," katanya, dikutip pada Kamis (21/2025).
Tidak hanya itu, pemprov memberikan pembebasan pokok pajak. Insentif berlaku bagi kendaraan yang pajaknya mati lebih dari 2 tahun. Nanti, wajib pajak cukup membayar pajak untuk 2 tahun saja. Perlu diingat, satu kendaraan hanya diberi 1 kali kesempatan mengikuti insentif tersebut.
Selain itu, pemprov memberikan insentif berupa pembebasan denda PKB. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayarkan pokok pajaknya saja. Kemudian, pemprov juga membebaskan sanksi administratif pendaftaran PKB II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
Ada juga pembebasan denda untuk bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau seken (BBNKB II) dan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) tahun 2024 dan 2023.
Lebih lanjut, Roni menyampaikan ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan wajib pajak jika ingin memanfaatkan program pemutihan. Wajib pajak perlu menyiapkan dokumen untuk mengikuti program bebas denda BBNKB II.
Dokumen yang dimaksud antara lain terdiri dari KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik dan kwitansi pembelian. Untuk memperpanjang STNK tahunan atau membayar PKB tahunan, wajib pajak perlu membawa KTP dan STNK asli.
"Segera manfaatkan kesempatan ini dengan membayar pajak kendaraan ke kantor Samsat wilayah kabupaten atau kota," ujar Roni seperti dilansir pariwarajambi.com. (rig)