KPP PRATAMA METRO

Benahi Pembayaran Deposit Pajak Instansi Pemerintah, KPP Edukasi 8 OPD

Redaksi DDTCNews
Kamis, 21 Agustus 2025 | 09.30 WIB
Benahi Pembayaran Deposit Pajak Instansi Pemerintah, KPP Edukasi 8 OPD
<p>Suasana kegiatan sosialisasi yang diadakan KPP Pratama Metro. (foto: DJP/Akta Shidiq Juniawan Kharisma)</p>

METRO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro menyelenggarakan sosialisasi perihal pembenahan pembayaran deposit pajak kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Metro pada 23 Juli 2025.

Account Representative KPP Pratama Metro Arnes Doddy Mardani mengatakan instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong dan melaporkan SPT masa sehingga pembayaran pajak yang menggunakan jenis setoran deposit dapat beralih ke PPh/PPN yang seharusnya.

“Kami mengimbau deposit pajak pembayaran PPN yang sudah disetorkan Januari hingga Juni untuk dilakukan pemindahbukuan untuk setiap transaksi,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Kamis (21/8/2025).

Arnes menambahkan deposit pajak pembayaran PPh yang sudah disetorkan pada Januari hingga Juni untuk dibuatkan bukti potong pemungutan/pemotongan pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh final 4 ayat (2) yang seharusnya terutang untuk setiap transaksi.

Sebagai informasi, terdapat 8 OPD yang mengikuti sosialisasi tersebut, yaitu Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Disdukcapil, Kecamatan Metro Pusat, Kecamatan Metro barat, Kecamatan Metro Selatan, Dinas Sosial, Dinas Perdagangan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Setelah pemberian materi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan asistensi atau pendampingan dalam pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT masa PPh dan PPN.

“Melalui kegiatan sosialisasi sekaligus asistensi langsung kepada OPD ini, kami berharap pelaporan dan penyetoran pajak melalui aplikasi Coretax DJP dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kadek selaku AR lainnya dari KPP Pratama Metro.

Kadek berharap sosialisasi tersebut dapat membenahi deposit pajak dan ketertiban pembayaran pajak oleh OPD, khususnya untuk pelaporan dan penyetoran PPh Pasal 21, 22, 23, dan PPh final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi yang dilakukan sejak Januari 2025.

Sebagai informasi, terdapat 8 OPD yang mengikuti sosialisasi tersebut, yaitu Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Disdukcapil, Kecamatan Metro Pusat, Kecamatan Metro barat, Kecamatan Metro Selatan, Dinas Sosial, Dinas Perdagangan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Dalam pengumuman DJP baru-baru ini, otoritas pajak juga sempat meminta seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan pembayaran melalui deposit pajak ke SPT.

DJP menegaskan pelaksanaan pembayaran pajak melalui deposit tidak menggugurkan kewajiban penyampaian SPT. Bila wajib pajak telah membayar pajak melalui deposit, tetapi tak menyampaikan SPT maka wajib pajak berpotensi dikenai sanksi denda hingga teguran.

"Wajib pajak tetap dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan, penerbitan surat teguran, serta tindakan administratif lainnya sebagai bagian dari upaya pengawasan kepatuhan perpajakan," tulis DJP dalam pengumuman. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.