PALU TIMUR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah melalui UPT Pendapatan Wilayah I Palu menggencarkan pengawasan kepatuhan pajak kendaraan bermotor melalui pelaksanakan razia gabungan dengan menggandeng kepolisian.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah I Palu Yudiansyah mengatakan razia gabungan dilaksanakan bersama Satlantas Polresta Palu dan Samsat di wilayah Kecamatan Palu Timur. Kerja sama ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
"Kami memeriksa data pajak kendaraan, dan bagi yang menunggak langsung kami arahkan untuk bayar di tempat," ujar Yudiansyah, dikutip pada Sabtu (9/8/2025).
Yudiansyah menegaskan operasi gabungan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keselamatan berlalu lintas, serta supaya mematuhi aturan administrasi kendaraan.
Sebagai informasi, kendaraan mati pajak berarti STNK pemilik kendaraan dalam kondisi tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setelah jatuh tempo.
Apabila terjaring razia, pemilik kendaraan akan diminta membayar pajak di loket yang tersedia. Pembayaran ini dilakukan atas pokok PKB beserta denda atau bunga keterlambatan membayar pajak.
Pada kesempatan yang sama, Kasatlantas Polresta Palu Atmaji Sugeng Wibowo menyampaikan pelaksanaan razia gabungan tersebut mampu menjaring puluhan kendaraan bermotor yang mati pajak dan tidak dilengkapi surat-surat resmi.
Polantas pun menindak dan menjatuhkan sanksi kepada pengemudi yang melanggar aturan.
"Pelanggaran yang terlihat secara kasat mata langsung kami tindak dengan sanksi tilang. Selain itu, pengendara juga kami beri imbauan agar lebih tertib berlalu lintas," kata Sugeng dilansir mercusuar.web.id. (dik)