PALU, DDTCNews - Pemkot Palu, Sulawesi Tengah, menyegel 5 tempat usaha kuliner yang terus-terusan menunggak pajak barang dan jasa (PBJT) atas makanan dan minuman.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu Eka Komalasari mengatakan petugas menyegel warung usaha kuliner tersebut dengan cara memasang stiker dan spanduk tanda peringatan belum membayar pajak daerah.
"[Sebanyak] 5 wajib pajak kami segel, dari total 53 wajib pajak yang terdata masih menunggak pajak," ujarnya, dikutip pada Rabu (6/8/2025).
Eka menerangkan petugas Bapenda sudah melayangkan surat teguran sebanyak 3 kali kepada wajib pajak. Namun, wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya.
Sebagai tindak lanjut, pemkot juga melakukan penindakan secara aktif. Dia menegaskan petugas Bapenda akan bekerja sama dengan Satpol PP dan kejaksaan negeri untuk menindak para penunggak pajak daerah.
"Penindakan ini akan dilakukan secara bertahap karena tim yang diturunkan cukup besar, dan tidak mungkin melakukan penyegelan sekaligus dalam satu hari," kata Eka.
Tidak hanya terbatas pada penagihan PBJT makanan dan minuman, Eka menyampaikan pemkot juga akan menyisir wajib pajak sektor lain yang kerap tidak membayarkan pajaknya ke kas daerah.
Dia mengatakan segel stiker ini seharusnya menjadi peringatan tegas bagi penyelenggara usaha lainnya di Kota Palu. Adapun 5 warung yang ditempeli segel berlokasi di Mamboro, Jl. RE Martadinata, Jl. Ki Maja, Jl. Nokilalaki, dan Kl. Veteran.
"Ini menjadi peringatan tegas bagi wajib pajak lainnya. Kami sudah melalui berbagai prosedur, mulai dari teguran pertama hingga ketiga, tapi tetap diabaikan. Jadi, kami ambil langkah tegas bersama tim aparat," tutup Eka dilansir hariansulteng.com. (dik)