Ilustrasi.
PADANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua melakukan visit ke lokasi usaha wajib pajak yang berlokasi di Lubuk Begalung, Kota Padang beberapa waktu lalu.
Tujuan visit adalah memastikan bahwa lokasi usaha wajib pajak sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem perpajakan sekaligus sebagai tindak lanjut atas permohonan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
"Perusahaan ini bergerak dalam bidang event organizer (EO). Permohonan PKP ini diajukan dalam rangka menyelesaikan kontrak kerja dengan Dinas Kesehatan," ujar wajib pajak saat ditemui di lokasi usaha, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (1/4/2025)
Secara terperinci, petugas memberikan pertanyaan terkait tujuan pengajuan PKP serta kegiatan usaha yang dijalankan sekarang.
Petugas juga memberikan edukasi kepada direktur terkait kewajiban perpajakan.
"Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penyampaian SPT Masa PPN paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak," jelas petugas.
Selain kewajiban pelaporan SPT masa PPN, petugas KPP menambahkan, perusahaan juga harus melaporkan SPT tahunan badan dan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Badan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Batas pelaporan SPT masa PPh Pasal 21 adalah tanggal 20 bulan berikutnya," tambah petugas.
Selain itu, petugas juga menyampaikan kepada wajib pajak bahwa selanjutnya adalah proses permintaan sertifikat elektronik. Permintaan sertifikat elektronik bisa dilakukan melalui Coretax DJP atau bisa diajukan ke kantor pajak.
"Apabila Bapak membutuhkan konsultasi terkait PKP atau cara menerbitkan faktur pajak, Bapak bisa melakukan konsultasi ke KPP Pratama Padang Dua," ujar petugas.
Wajib pajak tersebut menyampaikan terima kasih atas penjelasan yang diberikan. KPP Pratama Padang Dua berharap kegiatan kunjungan ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. (sap)