Ilustrasi.
BATU, DDTCNews - Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur menerjunkan tim untuk melakukan penagihan pajak daerah melalui mekanisme jemput bola.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Mohammad Nur Adhim mengatakan realisasi pajak daerah hingga 1 November 2024 baru senilai Rp191 miliar atau 79% dari target Rp240 miliar. Menurutnya, perlu upaya lebih keras untuk mencapai target yang ditetapkan pada akhir tahun.
"Tentu yang masih dikejar yang besar, termasuk hiburan. Ada pengawasan terus-menerus dan ada petugas yang ditempatkan," katanya, dikutip pada Sabtu (8/11/2024).
Nur Adhim mengatakan kegiatan pengawasan terhadap potensi pajak perlu digencarkan secara menyeluruh. Oleh karena itu, Bapenda melakukan langkah jemput bola ke sejumlah sektor dengan potensi besar.
Dia menjelaskan jenis pajak potensial yang pengawasannya diperkuat antara lain pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas atas jasa kesenian dan hiburan. Realisasi jenis pajak ini baru Rp33,6 miliar atau 77,45% dari target Rp43,4 miliar.
Setelahnya, PBJT atas hotel dan PBJT atas makanan dan minuman juga memiliki potensi besar. Realisasi jenis pajak ini masing-masing adalah Rp38,6 miliar atau 84,77% dan Rp21,3 miliar atau 90,06%.
Meskipun mengutamakan sektor dengan kontribusi besar, pengawasan terhadap jenis pajak lainnya tetap akan berjalan. Nur Adhim menyatakan pengawasan untuk jenis pajak reklame, pajak penerangan jalan, PBJT atas jasa parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) akan tetap berjalan.
"Masih terus dilakukan pengawasan melalui tim yang keliling. [Tim ini] memantau ketaatan dan perolehannya," ujarnya dilansir jatimtimes.com. (sap)