Ilustrasi.
LOMBOK TIMUR, DDTCNews – Pemkab Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat melaksanakan 2 strategi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak pada akhir tahun. Salah satunya memperpanjang jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bapenda Muksin mengatakan perpanjangan jatuh tempo tersebut diberikan agar wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya hingga akhir tahun. Selain itu, pemkab juga memberikan penghapusan denda agar wajib pajak terdorong menyelesaikan tunggakan PBB-P2.
"Dengan [keringanan] ini, kami mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak demi berkontribusi terhadap pembangunan daerah," katanya, dikutip pada Jumat (1/11/2024).
Muksin menuturkan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditetapkan dalam SK Nomor Nomor 100.3.3.2/39/PENDA/2024. Melalui SK ini, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 kini menjadi 31 Desember 2024, dari semestinya 30 Oktober 2024.
Menurutnya, masih ada sebagian wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya hingga akhir Oktober 2024. Untuk itu, pemkab memberikan perpanjangan jatuh tempo sehingga wajib pajak dapat membayar PBB-P2 tanpa dikenakan denda.
Selain itu, terbit pula SK Nomor 100.3.3.2/40/PENDA/2024 yang mengatur pemberian penghapusan denda akibat keterlambatan PBB-P2 hingga 31 Desember 2024. Pemutihan denda diberikan untuk tunggakan PBB-P2 hingga masa pajak 2023.
Pemutihan denda diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dengan insentif ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.
Muksin berharap perpanjangan jatuh tempo dan pemberian pemutihan denda dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak segera membayar PBB-P2. Apabila kepatuhan meningkat, pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari PBB-P2 juga akan terus membaik.
"Dua SK tersebut diniatkan untuk memudahkan dan meringankan masyarakat yang belum membayar pajak PBB-P2," ujarnya seperti dilansir insidelombok.id. (rig)