Ilustrasi.
SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten menggelar penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai dari 4 Oktober hingga 21 Desember 2024.
Secara khusus, pemprov memberikan fasilitas pembebasan sanksi administratif denda PKB untuk seluruh tahun pajak. Tak hanya itu, pemprov juga memberikan pembebasan pokok PKB khusus untuk tahun pajak 2020 dan tahun-tahun sebelumnya.
"Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini guna menyambut HUT ke-24 Provinsi Banten. Untuk informasi detail, masyarakat dapat menghubungi Bapenda Banten," kata Plt Kepala Bapenda Banten E.A Deni Hermawan, dikutip pada Minggu (20/10/2024).
Lebih lanjut, pemprov juga memberikan fasilitas pengurangan pokok PKB sebesar 20% khusus atas kendaraan yang dimutasi dari luar provinsi ke Banten.
Terkait dengan BBNKB, pemprov memberikan fasilitas pembebasan pokok dan sanksi BBNKB II bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kepemilikan kendaraan bermotor kedua dari dalam Banten dan dari luar Banten.
"Kebijakan fiskal program pemutihan ini dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat, itulah prinsip yang bisa kita lakukan," ujar Deni.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur 18/2024, seluruh fasilitas PKB dan BBNKB di atas diberikan kepada wajib pajak secara otomatis melalui sistem pelayanan Samsat. Penyesuaian sistem Samsat dilakukan oleh Bapenda Banten.
Pembayaran PKB dan BBNKB dapat dilakukan di 12 unit pelayanan teknis daerah (UPTD) Samsat yang tersebar di 8 kabupaten/kota di Banten. (rig)