JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang salah menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) berpotensi dilakukan pengawasan atau pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP).
Pasalnya, kini kesalahan dalam menggunakan NPPN dikategorikan sebagai data konkret berupa bukti transaksi atau data yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.
"Bukti transaksi atau data perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa ... penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan data bukti potong yang dimiliki DJP dan/atau kekeliruan sehubungan dengan penggunaan NPPN," bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf f Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (27/9/2025).
Dalam hal data konkret ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan spesifik atas data konkret sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025.
Pemeriksaan spesifik adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas 1 atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.
Jangka waktu pemeriksaan spesifik terdiri atas jangka waktu pengujian selama 1 bulan dan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) selama 30 hari.
Namun, dalam hal pemeriksaan spesifik dilakukan oleh karena data konkret yang mengindikasikan adanya kekurangan pembayaran pajak oleh wajib pajak, jangka waktu pengujian dipangkas menjadi 10 hari kerja. Adapun jangka waktu PAHP juga dipangkas menjadi 10 hari kerja.
Sebagai informasi, NPPN adalah pedoman yang disediakan bagi wajib pajak untuk menentukan besarnya penghasilan neto. Pedoman dimaksud diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) dan disempurnakan secara terus menerus.
Wajib pajak yang berhak menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.
Saat ini, NPPN untuk setiap kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak orang pribadi telah diperinci dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. (dik)