KP2KP SIMPANG AMPAT

Bisnis Ber-NPWP Tapi Tak Pernah Lapor SPT, Ujungnya Didatangi Petugas

Redaksi DDTCNews
Selasa, 17 September 2024 | 19.00 WIB
Bisnis Ber-NPWP Tapi Tak Pernah Lapor SPT, Ujungnya Didatangi Petugas

Ilustrasi.

PASAMAN BARAT, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus menjalankan perannya untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Salah satunya dengan secara rutin mengirimkan pegawai pajak ke lapangan untuk mengecek apakah wajib pajak sudah melaporkan penghasilannya. 

Yang terbaru, KP2KP Simpang Ampat di Sumatera Barat menerjunkan petugasnya untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) di Nagari Lingkung Aua. Sasarannya, sejumlah wajib pajak yang memiliki usaha, seperti klinik kecantikan, penjualan tas, butik, restoran atau tempat makan, pusat kebugaran, dan bisnis lainnya. 

"Dari KDPL ditemukan kegiatan pertokoan sudah lama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga sudah lama terdaftar, tetapi belum pernah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) sama sekali," tulis KP2KP Simpang Ampat dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (17/9/2024). 

Setelah dilakukan pencocokan data dengan sistem informasi DJP, petugas menemukan fakta bahwa wajib pajak sebenarnya telah lama menjalankan kegiatan usaha tetapi belum pernah melaporkan penghasilan atas usaha tersebut pada SPT Tahunan.

Merespons kondisi tersebut, petugas pajak lantas memberikan edukasi mengenai kewajiban pajak yang perlu dijalankan oleh pengusaha. Pemenuhan kewajiban pajak ini perlu dijalankan untuk menghindari sanksi administrasi. 

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

"Melalui KPDL ini, petugas juga sembari melakukan penyuluhan secara langsung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak diimbau untuk melaporkan usaha-usaha lain yang dia punya, harta, dan Utang yang dimiliki pada pelaporan SPT Tahunan," tulis KP2KP Simpang Ampat. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.