Ilustrasi.Â
SOLOK, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Solok, Sumatera Barat melakukan kunjungan lapangan ke lokasi usaha salah satu wajib pajak. Terhadap wajib pajak yang memiliki usaha berupa toko bangunan dan toko kelontong ini, petugas mengecek data pembelian dan catatan transaksi.Â
Account Representative (AR) dari Seksi Pengawasan II KPP Pratama Solok Meri Agustina mengatakan konfirmasi data dilakukan untuk memastikan bahwa laporan dan catatan transaksi sesuai dengan data yang tercatat oleh kantor pajak. Konfirmasi ini penting untuk menjamin akurasi informasi dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
"Petugas juga melakukan pengawasan terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak, termasuk kepatuhan dalam pelaporan, pembayaran, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya. Dokumen dan catatan terkait diperiksa untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku," kata Meri dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (14/9/2024).Â
Meri juga memberikan edukasi kepada wajib pajak untuk meminimalkan risiko sanksi perpajakan. Edukasi mencakup penjelasan tentang peraturan perpajakan yang berlaku, tata cara pelaporan yang benar, dan tips untuk menghindari kesalahan yang dapat mengakibatkan sanksi.Â
Meri juga menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang kewajiban perpajakan dan cara memastikan kepatuhan yang tepat.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya KPP Pratama Solok untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak. Dengan melakukan konfirmasi, pengawasan, dan memberikan edukasi, KPP Pratama Solok berkomitmen mendukung wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.
Melalui kunjungan ini, KPP Pratama Solok berharap wajib pajak dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan perpajakan serta meminimalisir risiko sanksi dan denda.Â
"KPP Pratama Solok terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, dan memastikan kepatuhan pajak yang optimal," kata Meri.Â
Perlu diketahui, salah satu kewajiban pajak yang perlu dijalankan wajib pajak orang pribadi UMKM adalah pelaporan SPT Tahunan. Bagi pelaku UMKM, diimbau untuk melakukan pencatatan. Sebagai orang pribadi yang masih tergolong sebagai pengusaha kecil sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/2013, pelaku UMKM perlu melakukan pencatatan.
Pencatatan yang dijalankan oleh wajib pajak UMKM akan menjadi dasar pelaporan SPT Tahunannya nanti. Dalam menjalankan pencatatan, tidak ada format khusus yang perlu diikuti wajib pajak. Pelaku UMKM dibebaskan menggunakan format yang diinginkan. (sap)