KABUPATEN PURBALINGGA

Pemkab Purbalingga Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 09 September 2024 | 14.00 WIB
Pemkab Purbalingga Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

PURBALINGGA, DDTCNews – Pemkab Purbalingga, Jawa Tengah, menerapkan peraturan pajak daerah baru sejak 1 Januari 2024, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga 15/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan itu diterbitkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Melalui perda itu, pemkab mengatur 8 tarif pajak daerah yang berlaku di wilayahnya.

“...serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” bunyi memori penjelasan Perda Kabupaten Purbalingga 15/2023, dikutip pada Senin (9/9/2024).

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dibagi menjadi 3 jenjang tarif berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perincian tarif PBB-P2 yang berlaku di Kabupaten Purbalingga:

  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp1 miliar = 0,11%
  • NJOP Rp1 miliar hingga Rp2 miliar = 0,15%
  • NJOP lebih dari Rp2 miliar = 0,20%

Selain itu, pemkab juga telah mengatur tarif PBB-P2 khusus untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak. Sesuai dengan ketentuan UU HKPD, tarif PBB-P2 untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah. Berikut perinciannya:

  • NJOP kurang dari Rp1 miliar = 0,10%
  • NJOP Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar = 0,12%
  • NJOP lebih dari Rp2 miliar = 0,15%

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan 10%. Namun, terdapat tarif khusus yang berlaku untuk jasa hiburan tertentu dan konsumsi tenaga listrik tertentu.

Berikut perinciannya:

  • Jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa = 40%
  • tenaga listrik yang berasal dari sumber lain bukan untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam = 9%
  • tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam = 3%
  • tenaga listrik yang dihasilkan sendiri = 1,5%

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 15%. Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% BBNKB terutang. Adapun khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB dan opsen BBNKB baru berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.