PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Kembali Gelar Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan

Dian Kurniati
Senin, 02 September 2024 | 13.30 WIB
Pemprov Kembali Gelar Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung kembali menghadirkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Senin (2/9/2024).

Plt. Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riadi mengatakan pemutihan digelar untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Wajib pajak dapat menikmati insentif pajak tersebut dengan mendatangi kantor Samsat atau melalui sistem online.

"Bisa melalui Samsat induk, Samsat pembantu, ataupun Samsat unggulan seperti gerai, mall, Samdes, Samling, BUMDes, UPC-Drive Thru, kontainer, serta secara elektronik melalui aplikasi SIGNAL, e-Samdes, dan e-Salam," katanya, dikutip pada Senin (2/9/2024).

Slamet menuturkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan mulai dari 2 September hingga 16 Desember 2024. Insentif yang diberikan utamanya berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 kendaraan bermotor. Setelahnya, ada pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari dalam dan luar Provinsi Lampung.

Kemudian, ada juga pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Terakhir, terdapat pengurangan atau diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ketiga, keempat, dan kelima sebesar 50% hingga 70% berdasarkan kapasitas silinder.

Slamet menjelaskan klasifikasi sepeda motor (R2 dan R3) dengan kapasitas 150 cc akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 70%. Untuk kendaraan berkapasitas 151–200 cc mendapatkan diskon 60%. Untuk kendaraan melebihi 200 cc bisa mendapatkan diskon 50%.

"Untuk pengesahan tahunan, syarat yang mesti dipenuhi adalah identitas diri yakni e-KTP atau pengantar perusahaan, STNK asli, SKPD/TBPKP asli," tutur Slamet seperti dilansir lampost.co. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.