Ilustrasi.
SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) tentang penagihan pajak dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Dari PKS tersebut, Kejati Banten bakal membantu Bapenda Banten dalam menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) senilai 2,7 miliar. Adapun penagihan dilaksanakan oleh kejati berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari Bapenda.
"SKK yang dikerjasamakan pada kuartal III/2024 mencapai Rp2,2 miliar atau 71 unit kendaraan serta tunggakan PBBKB dari salah satu badan usaha yang belum menyelesaikan tunggakan PBBKB senilai Rp550,33 juta," kata Plt Kepala Bapenda Banten Deni Hermawan, dikutip pada Minggu (1/9/2024).
Deni menuturkan kerja sama dilaksanakan sesuai dengan Pasal 115 Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023. Dalam pasal tersebut, pemda memiliki ruang untuk bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Penagihan PKB diharapkan tepat sasaran sehingga data tunggakan bisa turun dan membuat kinerja PAD Banten lebih optimal," ujar Deni seperti dilansir bantennews.co.id.
Sementara itu, Kepala Kejati Banten Siswanto akan memastikan tim kejaksaan dapat mendampingi Bapenda Banten dalam menghadapi masalah perdata dan tata usaha negara (TUN).
"Teknisnya adalah dari PKS nanti akan ditindaklanjuti dengan kerjasama antara bidang perdata dan tata usaha negara (datun) dengan dinas-dinas yang memerlukan pendampingan bidang hukum perdata dan TUN," kata Siswanto.
Menurut Siswanto, Kejati melalui fungsi datun akan melakukan negosiasi dengan para wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Menurutnya, pendekatan dapat mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya.
Pada kuartal I/2024 dan kuartal II/2024, total tunggakan pajak kendaraan yang berhasil dicairkan mencapai Rp1,31 miliar atau 59,34% dari target yang tercantum dalam SKK senilai Rp2,2 miliar. (rig)