KPP PRATAMA SURAKARTA

Kantor Pajak Solo Sita 8 Aset Milik Wajib Pajak, Nilainya Rp722 Juta

Muhamad Wildan
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 16.00 WIB
Kantor Pajak Solo Sita 8 Aset Milik Wajib Pajak, Nilainya Rp722 Juta

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menyita 8 aset milik 7 penanggung pajak dalam rangka menagih tunggakan pajak.

Aset-aset yang disita antara lain 5 unit mobil, 2 unit truk, dan 1 unit sepeda motor dengan nilai diperkirakan mencapai Rp722 juta. Aset-aset tersebut disita dalam rangka mendukung upaya penagihan atas tunggakan pajak senilai Rp2,7 miliar.

"Penyitaan ini dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala KPP Pratama Surakarta Herry Wirawan, dikutip Sabtu (3/8/2024).

Aset yang disita bakal berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Herry mengatakan KPP Pratama Surakarta senantiasa mengedepankan langkah persuasif dalam rangka mendorong wajib pajak untuk segera melunasi utang-utang pajaknya. Penyitaan baru dilakukan dalam hal wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajak dimaksud.

"Terhadap wajib pajak yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, dilakukan serangkaian penagihan aktif dari mulai penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa, sampai akhirnya penyitaan dilakukan," ujar Herry.

Dalam hal wajib pajak tidak segera melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya dalam waktu 14 hari setelah penyitaan, pemerintah akan melelang barang sitaan tersebut guna mencairkan tunggakan pajak.

Kegiatan penyitaan aset penunggak pajak diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh sekaligus memberikan deterrent effect bagi para penunggak pajak.

KPP Pratama Surakarta pun mengimbau wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.