Ilustrasi.
NGAWI, DDTCNews - Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih menginstruksikan ketua RT di seluruh wilayah Kota Jambi untuk mendata kendaraan bermotor di lingkungan masing-masing. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sri menyebut Ketua RT memegang peran penting karena lebih memahami kondisi masyarakat. Oleh karenanya, pendataan kendaraan akan dimulai dari tingkat RT dan dilanjutkan ke tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.
"Dengan data kendaraan bermotor yang valid, kita bisa memaksimalkan pendapatan dari opsen PKB dan BBNKB. Ini akan memberikan dampak positif pada pembangunan di Kota Jambi," ungkap Sri, dikutip pada Senin (26/8/2024).
Pendataan ini juga ditujukan untuk mengidentifikasi kendaraan bermotor dengan pelat luar daerah yang beroperasi di Kota Jambi. Pemkot Jambi berencana mengimbau pemilik kendaraan tersebut untuk melakukan mutasi ke plat Jambi guna meningkatkan pendapatan daerah.
Kepala BPPRD Kota Jambi Nella menyebut potensi pendapatan dari opsen PKB dan BBNKB di Kota Jambi cukup besar. Berdasarkan data pada 2023, potensi pendapatan dari opsen PKB dan BBNKB diperkirakan mencapai Rp160 miliar.
Besarnya potensi tersebut mendorong Pemerintah Kota Jambi untuk memperkuat sinergi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi. Nella menegaskan perubahan dalam pengelolaan pajak kendaraan tidak mengubah tarif pajak kendaraan di Provinsi Jambi.
Menurutnya, PKB tetap akan dikenakan dengan tarif sebesar 2%. Adapun dari besaran tersebut 1% untuk pemerintah provinsi dan 1% merupakan opsen yang akan dibagi antara pemerintah kota dan provinsi.
"Dari opsen ini, Pemkot Jambi akan mendapatkan 0,66%, sementara Pemerintah Provinsi Jambi akan mendapatkan 0,33%. Meskipun kecil, kontribusi ini akan sangat signifikan bagi pembangunan di Kota Jambi," jelas Nella.
Nella juga mengungkap Pemerintah Kota Jambi telah bersinergi dengan BPKPD Provinsi Jambi untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) dan perangkat pendukung lainnya guna menghadapi penerapan opsen PKB dan BBNKB.
"Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengumpulan opsen PKB dan BBNKB berjalan efektif. Kami ingin memastikan bahwa Pemkot Jambi dan Pemprov Jambi siap dalam segala aspek untuk menyambut kebijakan baru ini," ujar Nella, seperti dilansir jambilink.id.
Sebagai informasi, opsen PKB dan BBNKB akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Dengan persiapan yang matang dan data yang valid, Pemerintah Kota Jambi berharap dapat mengoptimalkan pendapatan dari opsen PKB dan BBNKB guna mendukung pembangunan yang lebih baik. (sap)