Ilustrasi.
BINTAN, DDTCNews – Pemkab Bintan, Kepulauan Riau kembali memberikan pembebasan denda untuk berbagai jenis pajak daerah.
Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan program pemutihan denda diberikan untuk mendorong wajib pajak melakukan pembayaran atas utang pajaknya. Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi pajak daerah.
"Sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, tentu pemda akan melakukan penghapusan denda bagi wajib pajak dengan syarat wajib pajak melakukan pembayaran piutang pokok pajak daerah," katanya, dikutip pada Rabu (21/8/2024).
Roby menuturkan pelaksanaan program pembebasan denda pajak daerah tersebut diatur sesuai dengan SK Bupati Nomor 541/VIII/2024. Program ini dilaksanakan mulai dari 16 Agustus sampai dengan 30 November 2024.
Periode pemutihan denda dapat menjadi momentum yang tepat untuk melunasi tunggakan pajak. Sebab, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.
Insentif tersebut diberikan untuk berbagai jenis pajak daerah, mulai dari pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Setelahnya, pemkab juga memberikan pemutihan denda untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.
Roby menyebut pemutihan denda akan diberikan secara otomatis ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Wajib pajak pun dapat melakukan pembayaran pajak daerah ini di berbagai saluran yang telah tersedia, baik bank, e-commerce, maupun e-wallet.
"Melalui program tersebut, wajib pajak cukup membayar piutang pokok pajak daerahnya saja," ujarnya seperti dilansir batampos.com.