Penyitaan aset milik penanggung pajak oleh KPP Madya Jakarta Timur.
JAKARTA, DDTCNews - Juru sita pajak negara (JSPN) KPP Madya Jakarta Timur menyita aset milik penanggung pajak PT PPBS di Klender, Jakarta Timur. Penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak Rp2,3 miliar.
Aset yang disita berupa dua kendaraan operasional perusahaan, yakni mobil Mercedes-Benz dan BMW. Kedua kendaraan tersebut ditaksir memiliki harga Rp2,2 miliar dan diharapkan bisa membantu pelunasan utang pajak yang dimiliki perusahaan.
"Upaya penagihan aktif sudah dilakukan oleh juru sita, mulai dari penerbitan surat teguran dan surat paksa. Namun, wajib pajak belum berupaya melunasi utang pajak," kata JSPN KPP Madya Jakarta Timur Ahmad Hermawan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (20/8/2024).
Lantaran rangkaian penagihan aktif tersebut belum membuahkan hasil maka kantor pajak terpaksa menjalankan langkah penyitaan aset milik wajib pajak.
Sesuai dengan Undang-Undang 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
“Kegiatan penyitaan aset wajib pajak kami lakukan setelah melalui upaya-upaya penagihan dengan mengedepankan upaya persuasif berupa konseling,” kata Ahmad.
Apabila setelah penyitaan ini penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakan dan biaya penagihan dalam kurun waktu 14 hari, objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.
Sebagai informasi, Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.
Adapun yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan. Sementara itu, maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan.
Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. (sap)