KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG DUA

Punya Masalah Likuiditas, WP Sukarela Serahkan Mobil untuk Disita KPP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 16 Agustus 2024 | 18.30 WIB
Punya Masalah Likuiditas, WP Sukarela Serahkan Mobil untuk Disita KPP

JSPN KPP Pratama Bandar Lampung Dua menyita aset mobil yang dimiliki wajib pajak badan. 

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - KPP Pratama Bandar Lampung Dua melakukan penyitaan aset wajib pajak badan pada akhir pekan lalu. Aset yang disita adalah satu unit mobil Mitsubishi Strada produksi 2015 milik PT PMP. 

Melalui keterangan pers, KPP Pratama Bandar Lampung Dua menyebutkan bahwa penyitaan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penagihan utang pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak.

"Utang pajak belum dilunasi dalam waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa. Wajib pajak secara sukarela menyerahkan aset yang dimiliki untuk mengurangi utang pajaknya akibat masalah likuiditas keuangan yang dialami," ujar Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Bandar Lampung Dua Muhamad Wahyu Harseno dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (16/8/2024). 

Wahyu mengatakan aset berupa satu unit mobil ini sebenarnya merupakan kedua yang disita oleh JSPN KPP Pratama Bandar Lampung Dua terhadap PT PMP. Sebelumnya, JSPN KPP Pratama Bandar Lampung Dua telah melakukan penyitaan berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 pada 2022.

Perwakilan dari wajib pajak PT PMP telah menyetujui penyitaan dan bersikap kooperatif dengan petugas pajak. JSPN melakukan eksekusi sita satu unit mobil tersebut dengan menyematkan segel sita di badan mobil serta penandatanganan Berita Acara Penyitaan yang turut ditandatangani oleh saksi yang hadir.

"Kegiatan penyitaan ini merupakan salah satu tindakan hard collection karena secara runtutan tindakan penagihan pajak sudah dilakukan secara maksimal sampai tahap penyitaan. Namun, wajib pajak masih tidak bisa melunasi utang pajaknya," kata Wahyu

Wahyu berharap kegiatan sita kali ini dapat menimbulkan deterrent effect atau efek gentar kepada wajib pajak sehingga wajib pajak sadar untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum jatuh tempo.

Penyitaan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang 19/1997 yang telah diubah dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. 

Kantor pajak memastikan proses persiapan hingga terjadinya tindakan penyitaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Deretan tindakan penagihan telah dilakukan, mulai dari penagihan pasif berupa imbauan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya hingga tindakan penagihan aktif yang diawali dengan penyampaian Surat Paksa oleh juru sita.

Kegiatan penagihan aktif selanjutnya adalah pelelangan barang sitaan yang akan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) apabila wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya. Namun, wajib pajak cukup kooperatif dalam kegiatan kali ini sehingga proses penyitaan berlangsung dengan lancar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.