Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor pajak punya wewenang untuk mengirimkan petugasnya guna mengecek kondisi usaha wajib pajak di lapangan. Kunjungan lapangan ini dilakukan untuk memvalidasi kecocokan data yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP) dengan situasi yang sebenarnya.Â
KPP Pratama Curup di Bengkulu misalnya, mengirimkan account representative (AR)-nya untuk melihat langsung kondisi usaha yang dimiliki seorang wajib pajak. Kunjungan dilakukan lantaran kantor pajak menerima data dan informasi dari pihak ketiga yang menyebutkan bahwa kendaraan atas nama wajib pajak bergerak melakukan pengangkutan komoditas kopi dari Kepahiang ke Surabaya.Â
"Ternyata, usaha transportasi angkutan barang memang dimiliki oleh orang tua wajib pajak yang bersangkutan. Wajib pajak sendiri merupakan pegawai honorer di Kabupaten Kepahiang dan memang memiliki usaha perkebunan palawija," ujar Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Curup Arief Rakhman dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (12/8/2024).Â
Usai melakukan pemantauan usaha wajib pajak, petugas juga memanfaatkan kunjungan ini untuk memberikan edukasi pajak. Petugas menjelaskan mengenai perhitungan PPh final 0,5% bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar. Namun, usaha dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai pajak.Â
"Sesuai dengan PPÂ 55/2022, PPh dihitung dengan mengalikan tarif 0,5% dengan peredaran usaha setiap bulan. Namun, wajib pajak yang memiliki peredaran usaha tertentu sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak perlu membayar pajak," kata Arief.
Sebagai informasi, tugas pokok AR di kantor pelayanan pajak (KPP) adalah melakukan pengawasan pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 45/2021.Â
Pengawasan pajak dilakukan, salah satunya, dengan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi wajib pajak. Tujuannya, melakukan validasi data di lapangan dan mencocokkannya dengan data administrasi yang tersimpan di Ditjen Pajak (DJP).
Setelah menjalankan bentuk pengawasan di lapangan, pada akhir kunjungan, AR akan menyusun konsep Laporan Hasil Kunjungan untuk kemudian ditandatangani kepala KPP. Sebagai informasi, bentuk penggalian data dan/atau informasi di lapangan juga dilakukan melalui wawancara kepada wajib pajak atau perwakilannya. (sap)