Ilustrasi.
MAKASSAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar melakukan kunjungan kerja ke lokasi aset tanah dan/atau bangunan milik wajib pajak yang telah disita di Kabupaten Maros pada 5 Juni 2024.
Dalam keterangan resminya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan untuk revaluasi aset atau menilai kembali aset yang dimiliki suatu entitas sehingga mencerminkan nilai aset sekarang.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan harga pasar dalam rangka pelaksanaan lelang kedua yang akan dilakukan oleh kantor pajak,” sebut KPP Madya Makassar dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (15/7/2024).
Aset yang dinilai kembali tersebut berupa 3 unit rumah toko (ruko) yang berlokasi di Perumahan Yuhana Residence Jalan Poros Makassar-Maros Kabupaten Maros. Adapun wajib pajak pemilik aset cukup kooperatif saat petugas pajak melakukan penilaian.
Selain melakukan pengamatan fisik, petugas pajak yang melakukan penilaian juga mewawancarai salah satu wakil wajib pajak guna menggali informasi lebih dalam. Nanti, informasi yang didapat juga akan menentukan nilai wajar objek pajak.
“Kegiatan revaluasi aset yang dilakukan oleh DJP atas aset sita merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui penentuan nilai wajar aset yang siap dilakukan lelang untuk melunasi utang pajak wajib pajak,” sebut KPP.
KPP berharap kegiatan yang dilakukan tersebut dapat mendorong wajib pajak yang lain untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. DJP berkomitmen untuk selalu menegakan hukum perpajakan di Indonesia.
Sementara itu, wajib pajak berharap aset tersebut dapat laku terjual ketika pelaksanaan lelang kedua nantinya.
“Kami juga berharap ruko tersebut terjual saat lelang agar tunggakan pajak kami segera selesai,” ujar salah satu perwakilan wajib pajak. (rig)