Ilustrasi.
SURAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 157 wajib pajak.
Pemblokiran rekening dilakukan lantaran 157 wajib pajak tersebut memiliki tunggakan pajak dengan total mencapai Rp95,6 miliar dan tak kunjung melunasinya hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
"Sebagai salah satu tindakan penagihan aktif, pemblokiran dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, dikutip pada Minggu (7/7/2024).
Sebelum pemblokiran dilakukan, lanjut Slamet, kantor paajk telah mengambil langkah persuasif guna mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya. Namun, wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajak tersebut.
Dia menambahkan kegiatan blokir serentak tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak yang diinisiasi Kanwil DJP Jawa Tengah II untuk mengamankan penerimaan negara pada tahun ini.
Kewenangan DJP untuk memblokir rekening diatur dalam UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sesuai dengan kedua regulasi tersebut, penanggung pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakannya.
"Blokir rekening masih dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan jika penanggung pajak dapat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) PMK 61/2023," tutur Slamet.
Dia pun berharap upaya penegakan hukum lewat penagihan pajak dapat mendorong para wajib pajak untuk lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (rig)