Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
BENGKULU, DDTCNews - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengimbau wajib pajak untuk segera mengikuti program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB)
Rohidin mengatakan program pemutihan dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB. Menurutnya, periode pemutihan denda menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PKB.
"Melalui program ini, masyarakat tidak lagi terbebani denda serta pokok pajak kendaraan bermotor," katanya dalam video yang diunggah Youtube Media Center Pemprov Bengkulu, dikutip pada Minggu (16/6/2024).
Rohidin menuturkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku pada 4 Juni hingga 30 November 2024. Kebijakan ini juga telah dituangkan dalam SK Gubernur Bengkulu Nomor 290/BKD/2024.
Selain PKB, lanjutnya, pemprov juga memberikan penghapusan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dia menjelaskan program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak kendaraan bermotornya saja.
Rohidin menjelaskan pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi bentuk kontribusi wajib pajak pada pembangunan Provinsi Bengkulu. Dengan uang pajak ini, pemprov akan merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.
"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih bagi masyarakat yang taat membayar pajak karena pajak yang Bapak-Ibu sekalian bayarkan tentu kita gunakan untuk membangun Bumi Raflesia yang kita cintai," ujarnya. (rig)