KP2KP SIDRAP

Pelajari Probis Jasa Servis Motor Balap, Petugas Pajak Adakan Visit

Redaksi DDTCNews
Selasa, 04 Juni 2024 | 17.00 WIB
Pelajari Probis Jasa Servis Motor Balap, Petugas Pajak Adakan Visit

Ilustrasi.

SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan kunjungan kerja ke tempat usaha wajib pajak yang bergerak di bidang otomotif pada 7 Mei 2024.

Dalam kegiatan tersebut, KP2KP Sidrap menugaskan 2 petugas pajak, yaitu Rahmat dan Elsa. Saat berada di lokasi wajib pajak, petugas pajak lantas menyampaikan alasan kedatangannya, yaitu untuk mempelajari proses bisnis wajib pajak.

ā€œKunjungan ini dilakukan dalam rangka mempelajari proses bisnis wajib pajak, serta penggalian potensi perpajakan dari usaha jasa di bidang otomotif,ā€ kata Rahmat seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (4/6/2024).

Secara garis besar, lanjut Rahmat, CV M Racing Speed memiliki kewajiban pembayaran pajak dan pelaporan pajak. Untuk pembayaran pajak, wajib pajak bersangkutan berhak memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet.

Mengingat bentuk badan usaha wajib pajak bersangkutan merupakan CV maka berhak memanfaatkan PPh final UMKM selama 4 tahun. Adapun ketentuan terkait dengan PPh final UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.

Selain itu, lanjut Rahmat, CV M Racing Speed juga wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat 30 April setiap tahunnya. Dia berharap wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi denda.

ā€œDengan mempelajari lebih dalam proses bisnis wajib pajak, kami juga berharap kegiatan pengawasan dan pelayanan kepada wajib pajak menjadi lebih optimal dan tepat sasaran,ā€ tuturnya.

Sementara itu, direktur CV M Racing Speed Miswari menjelaskan bahwa usaha perusahaan telah berjalan sejak 2 tahun yang lalu. Menurutnya, usaha yang dijalankannya selama ini ialah memberikan jasa perbaikan mesin kendaraan, terutama jenis motor balap. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.