Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan kegiatan penyitaan aset berupa mobil jenis pick-up milik wajib pajak berinisial HIA pada 25 Maret 2024 lantaran wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya.
Dalam kegiatan penyitaan itu, KPP Pratama Denpasar Barat menerjunkan kepala seksi pemeriksaan, penilaian, dan penagihan (P3) yang didampingi oleh 2 juru sita pajak negara. Adapun tunggakan pajak yang belum dibayar sejumlah Rp1,48 miliar.
“Wajib pajak mengaku masih berusaha untuk segera menyelesaikan seluruh tunggakan pajaknya di tahun 2024 ini,” sebut KPP Pratama Denpasar Barat seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (17/5/2024).
KPP menjelaskan bahwa wajib pajak mengaku kondisi usahanya belum berjalan dengan optimal. Wajib pajak bahkan masih mencari beberapa opsi penyelesaikan seperti dengan melakukan pinjaman ke bank atau menjual tempat usahanya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, juru sita mengeklaim telah menyampaikan surat tugas yang dilampiri dengan beberapa dokumen antara lain Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS) serta rincian sisa tunggakan wajib pajak.
Juru sita juga melakukan pemeriksaan terhadap barang sitaan berupa mobil Isuzu Panther tahun 2001 milik Wajib Pajak. Selanjutnya, aset tersebut akan dinilai dan dapat dilanjutkan dengan proses lelang apabila tunggakan pajak belum dibayarkan.
Setelah melakukan serangkaian tindakan penagihan, KPP berharap wajib pajak segera melunasi utang pajak, termasuk biaya penagihan pajak, serta melaksanakan adminsitrasi perpajakannya dengan lebih baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)