SEWINDU DDTCNEWS
KOTA SEMARANG

Pemkot Semarang Perpanjang Diskon PBB-P2 10 Persen

Dian Kurniati
Sabtu, 30 Maret 2024 | 11.30 WIB
Pemkot Semarang Perpanjang Diskon PBB-P2 10 Persen

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang, Jawa Tengah menyatakan bakal memperpanjang diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Indriyasari mengatakan pemberian diskon awalnya bertujuan mendorong wajib pajak agar membayar PBB-P2 lebih awal. Namun dengan mempertimbangkan tingginya animo wajib pajak membayar PBB-P2, pemkot memutuskan untuk memperpanjang periode insentif tersebut.

"Diskon nanti akan kami perpanjang sampai dengan 30 April 2024," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Jumat (29/3/2024).

Indriyasari mengatakan pemkot telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2024 kepada wajib pajak. Wajib pajak juga dapat mengunduh e-SPPT dan membayar PBB-P2 secara mandiri sejak 1 Maret 2024.

Pemberian diskon menjadi salah satu alasan wajib pajak tergerak untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar PBB-P2. Terlebih, pemkot turut memanfaatkan momentum bulan puasa untuk hadir di pusat keramaian sehingga memudahkan masyarakat membayar pajak ketika ngabuburit.

Dengan mempertimbangkan masukan dari wajib pajak, pemkot pun memutuskan untuk memperpanjang periode diskon PBB-P2. Dengan kebijakan ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak di Kota Semarang terus meningkat.

"Jangan ragu bayar pajaknya. Kita berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Semarang," ujarnya.

Di Kota Semarang, PBB-P2 dapat dibayarkan melalui berbagai saluran antara lain Bank Jateng, Bank Mandiri, BTN, BNI, kantor pos, tokopedia, bukalapak, Gojek, OVO, Indomaret, Alfamart, serta pos pelayanan di kecamatan dan kelurahan.

Apabila menemui kendala, wajib pajak juga dapat menghubungi Bapenda melalui Whatsapp, telepon, atau media sosial. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.