Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 109/2024 guna menyesuaikan batas waktu penyetoran pajak dan penyampaian SPT pajak daerah dengan ketentuan dalam PP 35/2023.
Dalam diktum kedua, ditegaskan bahwa pajak bahan bakar, pajak rokok, dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) harus disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Khusus BPHTB, pajak harus dilunasi pada saat penandatanganan AJB.
"Apabila batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua jatuh pada hari libur, maka batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak jatuh pada hari kerja berikutnya," bunyi diktum ketiga Kepgub 109/2024, dikutip Sabtu (2/3/2024).
Khusus untuk pajak yang dipungut berdasarkan penetapan gubernur, pajak harus disetor paling lama 1 bulan sejak tanggal pengiriman surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dan 6 bulan setelah surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).
Dalam hal ada kewajiban pajak yang tercantum dalam SKPD PBB, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB), surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan PK, pembayaran harus dilakukan maksimal 1 bulan sejak surat terbit.
Terkait dengan SPT pajak daerah, Pemprov DKI Jakarta menetapkan batas waktu penyampaian SPT adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Bila batas waktu penyampaian SPT pajak daerah bertepatan dengan hari libur, batas waktu penyampaian SPT jatuh pada hari kerja berikutnya.
Kepgub 109/2024 ditetapkan pada 16 Februari 2024 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. (sap)