Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews – Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I berhasil mengumpulkan penerimaan pajak hingga Rp33,86 triliun atau 102,94% dari target APBN 2023 berdasarkan Perpres 75/2023.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil dari kerja keras seluruh kantor pelayanan pajak (KPP). Dia mencatat 16 KPP di Kanwil DJP Jawa Barat I mampu merealisasikan target yang ditetapkan.
"Penerimaan pajak didukung oleh 5 sektor dominan yaitu industri pengolahan sebesar 31,84%, perdagangan besar dan eceran 23,79%, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial 15,07%, jasa keuangan dan asuransi 5,63%, serta transportasi pergudangan 3,26%," katanya, dikutip pada Minggu (21/1/2024).
Bila diperinci berdasarkan jenis pajaknya, realisasi penerimaan PPh tercatat Rp17,27 triliun dengan kontribusi 51% terhadap total penerimaan. Sementara itu, realisasi penerimaan dari PPN/PPnBM mencapai Rp15,92 triliun dengan kontribusi 47,02%.
Erna menjelaskan tercapainya target penerimaan pajak pada tahun lalu juga tidak terlepas dari peran instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Tak hanya itu, penegakan hukum secara selektif dan penyuluhan pajak juga turut mendukung upaya pencapaian target penerimaan.
Sepanjang 2023, nilai pemulihan kerugian pada pendapatan negara, baik melalui pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Pasal 8 ayat (4) UU KUP maupun pembayaran saat proses penyidikan mencapai Rp79,23 miliar.
Kanwil DJP Jawa Barat I juga telah menggelar 154 penyuluhan pada tahun lalu dengan perincian 70 penyuluhan langsung aktif, 15 penyuluhan pihak ketiga, 32 penyuluhan tidak langsung satu arah, dan 37 penyuluhan tidak langsung dua arah.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak dan stakeholder yang menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku serta turut berkontribusi dalam pencapaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Barat I tahun 2023," ujar Erna. (rig)