Ilustrasi.
BONTOSUNGGU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan status NPWP-nya lantaran dirinya sudah pindah tugas dan berdomisili di daerah lain.
Wajib pajak berinisial NA mendatangi KP2KP Bontosunggu pada 10 November 2023 untuk melakukan pencetakan kembali kartu NPWP yang rusak. Pada kesempatan itu, NA juga menanyakan status NPWP miliknya apabila pindah domisili.
“Saya baru berpindah tugas ke Kabupaten Jeneponto, tetaoi NPWP saya waktu itu terdaftar di Majene, bagaimana dengan NPWP saya?” tanya wajib pajak kepada petugas seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (6/12/2023).
Sementara itu, Petugas KP2KP Bontosunggu Dwi Bagas meminta NA untuk mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak mengingat alamat yang terdaftar di NPWP tidak sesuai dengan alamat pada KTP.
“Silakan ajukan permohonan pemindahan wajib pajak dengan mengisi formulir dan melampirkan KTP dan Kartu Keluarga (KK),” tuturnya.
NA segera melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak. Sebelum meindaklanjuti permohonan pemindahan wajib pajak, petugas KP2KP Bontosunggu memastikan NPWP wajib pajak telah valid dengan KTP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, NIK digunakan secara penuh sebagai NPWP mulai 2024.
Dwi menyampaikan proses pemindahan NPWP wajib pajak dapat selesai paling lama 5 hari kerja sejak Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan. (rig)