Salah satu wajib pajak yang didatangi petugas KPP Pratama Palopo. (foto: DJP)
PALOPO, DDTCNews - Seorang wajib pajak pelaku UMKM didatangi oleh petugas dari KPP Pratama Palopo, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Setelah dicek, ternyata wajib pajak yang bersangkutan masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT). Masuknya wajib pajak ke dalam DSPT disebabkan ada kewajiban perpajakan yang belum tuntas, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Tim penyuluh turun langsung untuk memberikan edukasi. Edukasi secara langsung diberikan karena wajib pajak masih memiliki kewajiban perpajakan [yang belum dijalankan]," kata penyuluh KPP Pratama Palopo Yohanes Ressy dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (30/11/2023).
Dalam kunjungan ini, petugas juga menanyakan perkembangan usaha wajib pajak. Petugas pajak juga mengingatkan wajib pajak agar patuh menjalankan kewajiban pajaknya, yakni menghitung, membayar, dan melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan.
Selain memberikan edukasi, petugas juga memberikan asistensi kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya.
Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021, DSPT adalah daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan.
Peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan merupakan peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Peta tersebut disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi wajib pajak terhadap penerimaan. Tujuan penyusunan peta ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku wajib pajak.
Dengan kata lain, peta risiko tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan untuk menyusun dan merencanakan DSPT. Selanjutnya, DSPT yang telah tersusun akan digunakan untuk menentukan prioritas wajib pajak yang akan dilakukan edukasi perpajakan.
Konsep DSPT disusun tenaga penyuluh pajak yang ditugaskan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tenaga penyuluh kemudian akan menentukan tema edukasi berdasarkan jenis wajib pajak berdasarkan peta risiko yang ditampilkan pada sistem informasi penyuluhan. (sap)