Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur optimistis penerimaan pajak daerah 2023 akan segera tercapai.
Kabid Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Dwi Hermawan Purnomo mengatakan kinerja pajak daerah sejauh ini menunjukkan tren yang positif. Menurutnya, penerimaan pajak daerah mampu tumbuh lebih cepat ketika pemkot memberikan insentif penghapusan denda.
"Semoga dengan berjalannya waktu akhir tahun ini bisa mencapai target," katanya, Sabtu (25/11/2023).
Dwi mengatakan pemkot memberikan insentif pembebasan denda pajak daerah untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan sekaligus memeriahkan HUT ke-78 RI. Kebijakan ini berlaku pada 17 Agustus hingga 17 November 2023.
Program pemutihan diberikan untuk semua jenis pajak daerah. Pada jenis pajak bumi dan bangunan (PBB), pemutihan denda diberikan untuk tahun pajak 1994 hingga 2023.
Sementara pada jenis pajak lainnya, diberikan pemutihan denda untuk tunggakan periode Januari 1998 hingga Juli 2023.
Berkat program pemutihan denda tersebut, realisasi pajak daerah hingga 17 November 2023 tercatat senilai Rp70,49 miliar. Angka ini setara 96,6% dari target Rp73 miliar.
Dia pun optimistis pemkot mampu mengejar target yang ditetapkan pada akhir 2023.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Handi Priyanto juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah mengikuti program pemutihan denda pajak daerah. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mempercepat program pembangunan daerah.
"Terima kasih disampaikan kepada wajib pajak yang telah membayar pajaknya dengan memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi ini. Dengan taat membayar pajak, Anda telah ikut membangun Kota Malang," ujarnya dilansir malangvoice.com. (sap)