Pemilik kendaraan mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di bus pelayanan samsat keliling yang tersedia di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (20/11/2023). ANTARA FOTO/Hreeloita Dharma Shanti/Ak/YU
JAKARTA, DDTCNews - Tim Pembina Samsat Pemprov DKI Jakarta Wilayah Jakarta Timur menggelar penertiban pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Pos Polisi Cawang UKI di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur.
Kegiatan ini digelar guna mengajak masyarakat segera membayar PKB setiap tahun dan melakukan pengesahan STNK sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kegiatan ini merupakan sinergitas antara tim pembina untuk melakukan himbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunannya," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Elvarinsa, dikutip Kamis (23/11/2023).
Elvarinsa pun mengatakan realisasi PKB hingga 22 November 2023 sudah mencapai Rp8,29 triliun atau 86,42% dari target pada APBD 2023 senilai Rp9,6 triliun.
Selain menggelar penertiban, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas ini. Insentif berlaku hingga 29 Desember 2023.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas pengenaan BBNKB sebesar 0% atas kendaraan bermotor bekas. Insentif ini berlaku hingga 30 Desember 2023.
Fasilitas BBNKB sebesar 0% atas kendaraan bermotor bekas juga diberikan secara jabatan tanpa memerlukan adanya permohonan dari wajib pajak. Fasilitas diberikan secara otomatis lewat sistem informasi pajak daerah.
"Dengan insentif ini, Pemerintah DKI Jakarta berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan mereka secara tepat waktu," ujar Elvarinsa. (sap)