Petugas dari KPP Pratama Temanggung menyita bus milik WP yang menunggak pajak.
TEMANGGUNG, DDTCNews - Juru sita pajak negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung, Jawa Tengah menyita 2 unit bus milik wajib pajak PT SDS.
Penyitaan dilakukan mengingat PT SDS diketahui memiliki utang pajak senilai Rp6,4 miliar. Adapun nilai aset yang disita kurang lebih mencapai Rp1,2 miliar.
"Penyitaan adalah tindakan JSPN untuk menguasai barang penanggung pajak untuk dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak," ujar Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Temanggung Bangun Hermanto, dikutip Selasa (14/11/2023).
JSPN KPP Pratama Temanggung Sigit Panuntun pun menjelaskan wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya. Bila utang pajak tidak dilunasi, aset yang disita akan dilelang. Dalam hal utang pajak tak kunjung dilunasi, penyitaan akan dilanjutkan dengan penegakan hukum.
"KPP Pratama Temanggung berharap dengan dilakukannya penyitaan ini para wajib pajak dapat lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sigit.
Untuk diketahui, penyitaan dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) dengan mengacu pada UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) beserta aturan teknisnya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.
Sebagaimana diatur dalam UU dan PMK tersebut, penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.
Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (sap)