Ilustrasi.
BANGKALAN, DDTCNews – Pemkab Bangkalan melakukan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di 50 rumah makan. Pemasangan tapping box tersebut merupakan bentuk upaya penertiban pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan Amina Rachmawati mengatakan pemasangan tapping box diperlukan untuk mencegah ketidaksesuaian pembayaran pajak oleh pelaku usaha rumah makan.
"Penggunaan tapping box ini merupakan amanah yang disampaikan berdasarkan hasil evaluasi dari KPK. Sehingga saat ini semua tapping box aktif," katanya, dikutip pada Rabu (25/10/2023).
Dengan adanya tapping box, lanjut Amina, seluruh transaksi penjualan oleh rumah makan akan terekam langsung. Alhasil, nilai transaksi akan langsung diketahui oleh Bapenda sekaligus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Guna menjaga kepatuhan pelaku usaha dalam menggunakan tapping box, Bapenda Kabupaten Bangkalan memiliki petugas yang melakukan pengecekan dalam rangka mencegah pelaku usaha sengaja mematikan tapping box.
"Petugas akan mengecek setiap hari. Jika ada kendala maka akan segera diperbaiki agar setiap hari selalu aktif," ujar Amina seperti dilansir jatimnow.com.
Untuk diketahui, tapping box adalah alat yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengawasi transaksi wajib pajak daerah, terutama wajib pajak yang diharuskan membayar pajak secara self-assessment.
Dengan adanya tapping box, potensi praktik underreporting oleh oknum wajib pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir diharapkan dapat diminimalisasi. (rig)