Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro mengadakan kegiatan edukasi terkait dengan aspek-aspek perpajakan untuk wajib pajak koperasi pada 25 September 2023.
Penyuluh pajak KP2KP Padang Jefri Lokeswara mengatakan koperasi yang terdaftar pada 2018 ke bawah dan omzetnya belum mencapai Rp4,8 miliar dalam setahun tidak dapat menggunakan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2022.
“Namun, wajib pajak koperasi bisa mendapatkan fasilitas pengurangan tarif PPh Badan sebesar 50% sehingga dikenakan tarif PPh sebesar 11%,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (25/10/2023).
Dalam Pasal 31E UU PPh disebutkan wajib pajak dalam negeri beromzet sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum (Pasal 17) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar.
Sesuai dengan PP 55/2022, penggunaan skema PPh final dibatasi selama 3 tahun pajak untuk wajib pajak badan perseroan terbatas (PT). Batas waktu 4 tahun pajak berlaku untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, BUMDes, firma, atau perseroan perorangan.
Sesuai dengan PP 55/2022, PT yang sudah menggunakan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya wajib akan dikenai rezim pajak normal mulai tahun pajak 2021. Sementara untuk koperasi, CV, atau firma berlaku mulai tahun depan.
Contoh kasus:
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2022 mencapai Rp4,5 miliar dengan penghasilan kena pajak sejumlah Rp500 juta.
Seluruh penghasilan kena pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif 50% dari tarif PPh badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4,8 miliar. Pajak penghasilan yang terutang: (50% x 22%) x Rp500 juta = Rp55 juta (rig)