Ilustrasi.
BULELENG, DDTCNews - Pemkab Buleleng, Bali akan membentuk forum diskusi untuk membahas nilai jual objek pajak (NJOP). Hal tersebut menyusul disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) oleh legislatif.
Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan dengan disetujuinya Raperda PDRD, Pemkab Buleleng memiliki landasan untuk menyesuaikan NJOP atas lahan pertanian. NJOP akan ditetapkan dalam peraturan bupati.
"Saya sudah koordinasikan dengan fungsional pajak untuk kita bisa merumuskan nilai NJOP yang proporsional dan tidak memberatkan masyarakat," ujar Ketut, dikutip Selasa (10/10/2023).
Lewat forum diskusi tersebut, Pemkab Buleleng mengharapkan adanya masukan yang komprehensif dan benar menguntungkan masyarakat sekaligus pemda.
"Kita akan hadirkan pihak pajak untuk memberikan gambaran bagaimana menyusun NJOP. Kita undang perbekel, kelian desa adat, kelian subak, dan perwakilan petani karena mereka yang dibebani," ujar Ketut.
Ketut mengatakan NJOP dan besaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dikenakan atas lahan pertanian dirasa masih memberatkan sebagian petani.
Menurutnya, setiap lahan pertanian memiliki kondisi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penetapan NJOP perlu disesuaikan dengan kondisi-kondisi tersebut.
"Jadi lihat lahan pertanian itu sebagai multifungsi baik itu fungsi ekonomi, lingkungan, maupun budaya. Penetapan besaran NJOP ini akan dipengaruhi klaster, kewilayahan, dan tempat objeknya berada," ujar Ketut seperti dilansir baliportalnews.com. (sap)