Ilustrasi.
PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Provinsi Kalteng Anang Dirjo mengatakan pemutihan dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Pemprov juga berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat.
"Melalui pemutihan ini, diharapkan dapat terwujud dan tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Provinsi Kalimantan Tengah," katanya, dikutip pada Minggu (8/10/2023).
Anang menuturkan pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor menjadi bagian dari peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2023. Program ini dilaksanakan pada 2 Oktober hingga 30 Desember 2023.
Terdapat 3 jenis insentif yang disiapkan pemprov untuk masyarakat. Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100%. Kedua, pembebasan pokok dan denda BBNKB II. Ketiga, pemprov memberikan pembebasan pajak progresif.
Program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor atau hendak melakukan balik nama kendaraan bermotor.
Wajib pajak pun tinggal mendatangi lokasi layanan Samsat di seluruh wilayah Kalteng atau Samsat keliling untuk menikmati program pemutihan ini.
"Masyarakat dapat menghubungi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperoleh informasi lebih lanjut," ujar Anang.
Program pemutihan pajak kendaraan sebelumnya juga telah dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-66 Provinsi Kalteng. Periode program ini berlangsung pada 17 Mei hingga 31 Agustus 2023. (rig)