KP2KP DABO SINGKEP

Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha Pengolahan Aspal

Redaksi DDTCNews
Senin, 25 September 2023 | 10.30 WIB
Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha Pengolahan Aspal

Ilustrasi.

SINGKEP BARAT, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan menggelar kunjungan ke wilayah Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga pada 12 September 2023.

Dalam kunjungan tersebut, tim gabungan KP2KP Dabo Singkep dan KPP Pratama Bintan melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di sekitar wilayah desa-desa di Kecamatan Singkep Barat.

“Tim mengamati dan melihat kegiatan ekonomi yang ada di masyarakat dan perhatian tertuju pada sebuah kegiatan usaha pengolahan aspal yang terdapat di Kelurahan Raya,” sebut KP2KP Dabo Singkep dikutip dari situs web DJP, Minggu (24/9/2023).

Tim gabungan mencatat wajib pajak yang memiliki usaha pengolahan aspal itu merupakan kontraktror rekanan pemerintah atas proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Lingga. Selanjutnya, tim melakukan wawancara dan mengumpulkan data tentang kegiatan operasional wajib pajak.

Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman menambahkan tim gabungan juga menyampaikan terkait dengan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk para karyawan serta teknis tata caranya.

“Para karyawan yang sudah ber-NPWP hendaknya mengecek kembali apakah sudah padan NIK-NPWP-nya, apabila belum, agar hendaknya segera dilakukan kegiatan pemadanan NIK-NPWP,” tuturnya.

Perlu diketahui, setelah 31 Desember 2023, jika data NIK dan NPWP belum valid, wajib pajak orang pribadi berisiko tidak dapat menggunakan sejumlah layanan.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PMK 112/2022, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan perubahan atas data identitas berstatus belum valid hanya dapat menggunakan NPWP 15 digit hingga 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan pihak lain yang mensyaratkan NPWP.

Pasal 6 ayat (2) PMK 112/2022 menyebutkan wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk tersebut hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data.

Sementara itu, merujuk pada Pasal 6 ayat (3) PMK 112/2022, penggunaan layanan dapat dilaksanakan apabila atas perubahan data telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang dengan hasil valid. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.